BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
sebagaii makhluk sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang
lain. Menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah
masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula.
Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini
duwujudkan dengan pernikahan. Pernikahan yang menjadi anjuran Allah dan
Rasul-Nya ini merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan
yang telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang ini memiliki
tujuan dan hikmah yang sangat besar bagi manusia sendiri. Tak lepas dari aturan
yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hukum dilihat
dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam
makalah ini akan menjelaskan pernikahan, tu?juan dan hikmah pernikahan, nilai
pernikahan dan bentuk perkawinan yang telah dihapus oleh islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian nihak menurut bahasa, istilah, UU
perkawinan dan KHI.
2. Apa hikmah dan tujuan perkawinan.
3. Bagaimana hukum dari perkawinan.
4. Bagaimana nilai ubudiyah dan bukan ubudiyah dalam
perkawinan.
5. Untuk mengetahui dan memahami bentuk perkawinan yang
telah dihapauskan oleh islam.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah
Perkawinan
di sebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya
mengumpulkan, saling memasukkan , dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).
Menurut istilah hukum Islam. Pernikahan adalah: perkawinan menurut syara’ untuk
membolehkan bersenang-senangnya perempuan antara laki-laki dengan perempuan dan
menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.
Para
ulama Hanifiah mendefinisikan bahwa nikah adalah sebuah akad yang memberikan
hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja. Dalam UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha
Esa. Berdasarkan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan menurut hukum
islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan
untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
1. Hikmah dan Tujuan Pernikahan
Allah
mensyariatkan pernikahan dan dijadikan dasar yang kuat bagi kehidupan manusia
karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan beberapa tujuan utama yang baik
bagi manusia. Denga pernikahan tali keturunan bisa diketahui dan hal ini sangat
berdampak besar bagi perkembanga generasi selanjutnya. Tujuan pernikahan dalam
islam tidak hanya sekedar pada batas pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan
nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan pentiing yang berkaitan
dengansosial, psikologi dan agama.
Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupana rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah. Kita bisa mengatakan bahwa tujuan dari ditetapkanna pernikahan pad
umumnya adalah untuk menghindari manusia dari praktik perzinaan dan seks bebas.
Adapun hikmah-hikmah perkawinan adalah denga pernikahan maka akan memelihara
gen manusia menjaga diri memelihara gen manusia, menjaga diri dari terjatuh
pada kerusakan seksual, sebagai tiang keluarga yang teguh dan kokoh serta
dorongan untuk bekerja keras.
2. Hukum Pernikahan
Nikah
ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam, secara rinci jumhur ulama
mnyatakan hukumpernikahan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu.
a. Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk
menikah telah pantas untuk menikah dan dia telah mempunai perlengkapan untuk
melangsungkan pernikahan.
b. Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk
menikah , belum berkeinginan untuk menikah, sedangkan perbekalan untuk
perkawinan juga belum ada, begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk
menikah, namun fisiknya mengalami cacat impoten , berpenyakitan tetap, tua
Bangka dan kekurangan fisik lainnya.
c. Wajib bagi orang-orang yang tidak menikah,
berkeinginan untuk menikah dan memiliki perlengkapan untuk menikah, ia khawatir
akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak menikah.
d. Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi
ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak
akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini perkawinan itu akan merusak
kehidupan pasangannya.
e. Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada
dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mandatangkan kemudaratan
apa-apa kepada siapapun.
Golongan
Zhhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah
mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnah,
wajib, haram dan yang makruh.
3. Nilai Ubudiyah dan Bukan Ubudiyah Dalam Pernikahan
Nilai ubudiyah dalam pernikahan
a.
Perkawinan dalam
islam bukan semata-mata hubungan atau kontrak keperdataan biasa, tetapi
mempunyai nilai ibadah, sebagaimana dalam KHI ditegaskan bahwa perkawinan
merupakan akad yang sangat kuat untuk meaati perintah Allah dan pelaksanaannya
merupakan ibadah sesuai dengan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan
merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makluk Tuhan, baik
pada manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkwinan merupakan cara yang dipilih
Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranank pinak, berkembang biak dan
melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya
yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Allah tidak menjadikan manusia
seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dalam hubungan
secara anarki tanpa aturan. Demi menjaga kehormatan dan martabatnya sehingga
hubungan antara laki-laki dengan perempuan diatur secara terhormat dan dan
berdasarkan rasa saling meridhai. Jadi dilihat dari nilai ubudiyah bahwa seorang
yang menjalankan sunnah Allah dan Rasul-Nya merupakan suatu ibadah, dalam
perkawinan banyak suruhan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sehingga
orang yang menjalankanperkawinan akan dihitung ibadah.
b.
Nilai bukan
ubudiyah dalam perkawinan Nilai-nilai perkawinan selain nilai ubudiyah atau
ibadah yaitu nilai akidah dan muamalah. Dilihat dari nilai muamalah perkawinan
merupakan perbuatan yang melibatkan dua orang sehingga perkawinan tersebut
dapat dinamakan hablun minan annas, yaitu hubungan manusia dengan manusia.
4. Bentuk Penikahan yang Telah Dihapus Oleh Islam
Tujuan pernikahan bisa dicapai dengan adanya prinsip
bahwa perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.
Karena prinsip perkawinan dalam islam seperti itu, maka islam tidak
membenarkan:
a.
Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah
perkawinan untuk masa tertentu, dalam artia pada waktu akan dinyatakan masa
tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan
sendirinya.
b.
Muhallil Nikah
Nikah muhallil adalah perkawinan
yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali pada istrinya.
c.
Nikah syigar
Nikah Syigar adalah seorang wali mengawinkan
puterinya dengan seorang laki-laki denga syarat agar laki-aki tiu mengwinkan
putrinya dengan si wali tadi tanpa bayar mahar
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga )yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah mawaddah, dan rahmah. Adapun hikmah-hikmah perkawinan adalah dengan
pernikahan maka akan memelihara gen manusia, menjaga diri dari terjatuh pada
kerusakan seksual dll. Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam
ialah sunnah, makruh, wajib, haram dan mubah. Nilai ubudiyah dan bukan ubudiyah
dalam perkawinan:
a. Nilai ubudiyah dalam perkawinan ialah perkawinan bukan
semata-mata hubungan atau kontrak keperdataan biasa tetapi mempunyai nilai
ibadah.
b. Nilai-nilai perkawinan selain nilai ubudiyah atau
ibadah yaitu nilai akidah dan muamalah.
Bentuk
perkawinan yang telah dihapus oleh islam yaitu nikah mut’ah, nikah muhallil dan
nikah syigar.
B. Saran
Demikianlah
makalah tentang “Pernikahan” yang dapat kelompok kami sampaikan kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan banyak kesalahan. Untuk itu
kami mohon maaf dan kritikannya yang membangun untuk perbaikan makalah ini
selanjutnya.
Semoga
makalah ini bisa bermanfaaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar