Kamis, 12 Januari 2017

Makalah Pernikahan



BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagaii makhluk sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang lain. Menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini duwujudkan dengan pernikahan. Pernikahan yang menjadi anjuran Allah dan Rasul-Nya ini merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan yang telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang ini memiliki tujuan dan hikmah yang sangat besar bagi manusia sendiri. Tak lepas dari aturan yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hukum dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam makalah ini akan menjelaskan pernikahan, tu?juan dan hikmah pernikahan, nilai pernikahan dan bentuk perkawinan yang telah dihapus oleh islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian nihak menurut bahasa, istilah, UU perkawinan dan KHI.
2.      Apa hikmah dan tujuan perkawinan.
3.      Bagaimana hukum dari perkawinan.
4.      Bagaimana nilai ubudiyah dan bukan ubudiyah dalam perkawinan.
5.      Untuk mengetahui dan memahami bentuk perkawinan yang telah dihapauskan oleh islam.












BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nikah
Perkawinan di sebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan , dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi). Menurut istilah hukum Islam. Pernikahan adalah: perkawinan menurut syara’ untuk membolehkan bersenang-senangnya perempuan antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.
Para ulama Hanifiah mendefinisikan bahwa nikah adalah sebuah akad yang memberikan hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja. Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
1.      Hikmah dan Tujuan Pernikahan
Allah mensyariatkan pernikahan dan dijadikan dasar yang kuat bagi kehidupan manusia karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan beberapa tujuan utama yang baik bagi manusia. Denga pernikahan tali keturunan bisa diketahui dan hal ini sangat berdampak besar bagi perkembanga generasi selanjutnya. Tujuan pernikahan dalam islam tidak hanya sekedar pada batas pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan pentiing yang berkaitan dengansosial, psikologi dan agama.
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupana rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kita bisa mengatakan bahwa tujuan dari ditetapkanna pernikahan pad umumnya adalah untuk menghindari manusia dari praktik perzinaan dan seks bebas. Adapun hikmah-hikmah perkawinan adalah denga pernikahan maka akan memelihara gen manusia menjaga diri memelihara gen manusia, menjaga diri dari terjatuh pada kerusakan seksual, sebagai tiang keluarga yang teguh dan kokoh serta dorongan untuk bekerja keras.
2.      Hukum Pernikahan
Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam, secara rinci jumhur ulama mnyatakan hukumpernikahan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu.
a.       Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk menikah telah pantas untuk menikah dan dia telah mempunai perlengkapan untuk melangsungkan pernikahan.
b.      Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk menikah , belum berkeinginan untuk menikah, sedangkan perbekalan untuk perkawinan juga belum ada, begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk menikah, namun fisiknya mengalami cacat impoten , berpenyakitan tetap, tua Bangka dan kekurangan fisik lainnya.
c.       Wajib bagi orang-orang yang tidak menikah, berkeinginan untuk menikah dan memiliki perlengkapan untuk menikah, ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak menikah.
d.      Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini perkawinan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
e.       Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mandatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.
Golongan Zhhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnah, wajib, haram dan yang makruh.
3.      Nilai Ubudiyah dan Bukan Ubudiyah Dalam Pernikahan
Nilai ubudiyah dalam pernikahan
a.       Perkawinan dalam islam bukan semata-mata hubungan atau kontrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah, sebagaimana dalam KHI ditegaskan bahwa perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk meaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah sesuai dengan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makluk Tuhan, baik pada manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkwinan merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranank pinak, berkembang biak dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dalam hubungan secara anarki tanpa aturan. Demi menjaga kehormatan dan martabatnya sehingga hubungan antara laki-laki dengan perempuan diatur secara terhormat dan dan berdasarkan rasa saling meridhai. Jadi dilihat dari nilai ubudiyah bahwa seorang yang menjalankan sunnah Allah dan Rasul-Nya merupakan suatu ibadah, dalam perkawinan banyak suruhan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sehingga orang yang menjalankanperkawinan akan dihitung ibadah.
b.      Nilai bukan ubudiyah dalam perkawinan Nilai-nilai perkawinan selain nilai ubudiyah atau ibadah yaitu nilai akidah dan muamalah. Dilihat dari nilai muamalah perkawinan merupakan perbuatan yang melibatkan dua orang sehingga perkawinan tersebut dapat dinamakan hablun minan annas, yaitu hubungan manusia dengan manusia.
4.      Bentuk Penikahan yang Telah Dihapus Oleh Islam
Tujuan pernikahan bisa dicapai dengan adanya prinsip bahwa perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja. Karena prinsip perkawinan dalam islam seperti itu, maka islam tidak membenarkan:
a.       Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah perkawinan untuk masa tertentu, dalam artia pada waktu akan dinyatakan masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sendirinya.
b.      Muhallil Nikah
Nikah muhallil adalah perkawinan yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga  untuk segera kembali pada istrinya.
c.       Nikah syigar
Nikah  Syigar adalah seorang wali mengawinkan puterinya dengan seorang laki-laki denga syarat agar laki-aki tiu mengwinkan putrinya dengan si wali tadi tanpa bayar mahar



BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga )yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.  Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah, dan rahmah. Adapun hikmah-hikmah perkawinan adalah dengan pernikahan maka akan memelihara gen manusia, menjaga diri dari terjatuh pada kerusakan seksual dll. Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam ialah sunnah, makruh, wajib, haram dan mubah. Nilai ubudiyah dan bukan ubudiyah dalam perkawinan:
a.       Nilai ubudiyah dalam perkawinan ialah perkawinan bukan semata-mata hubungan atau kontrak keperdataan biasa tetapi mempunyai nilai ibadah.
b.      Nilai-nilai perkawinan selain nilai ubudiyah atau ibadah yaitu nilai akidah dan muamalah.
Bentuk perkawinan yang telah dihapus oleh islam yaitu nikah mut’ah, nikah muhallil dan nikah syigar.
B.     Saran
Demikianlah makalah tentang “Pernikahan” yang dapat kelompok kami sampaikan kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan banyak kesalahan. Untuk itu kami mohon maaf dan kritikannya yang membangun untuk perbaikan makalah ini selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaaat. Amin.





DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar